Future Is Today

Nyumput Buni Dinu Ca'ang, Nya'angan Dinu Poek..

What Business?

Antapani, @myRoom, 3-5-07, 1:54am

Beberapa saat yang lalu, sempat muncul dalam benak sigue untuk meluncurkan informasi mengenai what kind of business are suitable to us as a moslem?

Well, hukum bisnis itu sendiri sebetulnya menginduk pada hukum jual-beli (buyu’) yang hukumnya mubah “boleh”. Sehingga para ulama sepakat, selama hukum jual-beli ini tidak bertentangan dengan Al-Qur’an serta As-Sunnah, maka tidak ada masalah.

Konteks konsekuensi atau sekurang-kurangnya implikasi untuk kehidupan sosial ekonomi terdapat pada QS Al-Baqarah ayat 188, yang artinya, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui“.

Berdasarkan ayat tersebut maka ada empat hal yang merupakan syarat berbisnis secara Syariah yang mesti dipenuhi, Yaitu:

  1. Dilarang melakukan usaha yang dikualifikasikan bathil (La ta’kuluu amwaalakum bainakum bil baathil) seperti manipulasi (gharar), judi (maisir), maupun rente (riba).
  2. Efek buruk dari kebathilan itu nantinya menjadi perkara di ruang pengadilan (tudluu biha ilal hukaami) yang curang (suap menyuap, intervensi, atau kolusi).
  3. Putusan yang diproduk menyebabkan pihak pemenang perkara memakan harta dengan cara dosa (li ta’kuluu fariiqan min amwalinnasi bil itsmi).
  4. Semua proses dan hasil-hasilnya itu dilakukan dengan penuh kesadaran, kesengajaan, dan rekayasa (wa antum ta’lamuun).

Sementara khusus untuk jual-beli (buyu’), syaratnya adalah:

  1. tidak ada manipulasi (gharar)
  2. tidak memiliki aspek judi atau untung-untungan (maisir)
  3. dan tidak ada unsur bunga penambahan nilai (riba).

Sebagai muslim kita memiliki perangkat untuk berbisnis yang cukup lengkap yang diwariskan dari sejak Rasulullah saw, para sahabat hingga para auliya’. Berikut sigue kutip dan ringkaskan pendapat Bapak Merza Gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi Islam).

Dalam Sistem Ekonomi Syariah dikenal beberapa bentuk kemitraan dalam berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua), yaitu Mudharabah dan Musyarakah.

1. Konsep Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha).
Secara ringkas, di dalam Ensiklopedia Hukum Islam, mudharabah dapat diartikan sebagai pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja/ pedagang untuk diusahakan/ dikelola sedangkan keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan bersama. Mudharabah dalam bahasa teknis keuangan dikenal dengan istilah Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi atau Trust Financing, Trust Investment.

Secara umum, mudharabah dapat terbagi atas dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayadah.
a. Mudharabah Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal (penyedia dana) dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan kekuasaan yang sebesar-besarnya kepada mudharib untuk mengelola dananya.
b. Mudharabah Muqayyadah
Adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, di mana mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha yang telah diperjanjikan di awal akad kerjasama.

2. Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)
Menurut istilah fikih, musyarakah adalah sesuatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan. (misalnya: bikin CV atawa PT lah)

Pada prinsipnya syirkah atau musyarakah ada dua jenis, yaitu musyarakah kepemilikan (amlak) dan musyarakah yang tejadi karena kontrak (uqud). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan berbagi dalam asset nyata dan keuntungan yang dihasilkan oleh asset tersebut.

Writer: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Whualaahh serius pisan! Tapi itulah Islam, so complete, sampe masalah aturan main bisnis-pun ada! So, ada rekans yang dah minat buka bisnisan yang Islami?!


Unique visitors to post: 0

Categories: Bisnis

Switch to our mobile site